Selasa, 22 Desember 2020

HASIL KERJA PESERTA DIDIK "KOMIK MOBILITAS SOSIAL"

Dibawah ini saya tampilkan dokumentasi komik-komik pilihan bertemakan "Mobiltas Sosial" yang dibuat oleh peserta didik selama BDR (Belajar Dari Rumah).

Bu Rossi sampaikan terimakasih kepada anak-anak juara yang tetap semangat untuk belajar dan berkarya. Kalian luar biasa  ... 👍😎

Komik oleh Aulia Rachma - 8H

Komik oleh Devina - 8J

Komik oleh Dicka - 8J

Komik oleh M. Rakha - 8G

Komik oleh M. Zaki - 8I











Minggu, 13 Desember 2020

ARTIKEL (2) PENDAMPING LKPD MATERI PERAN PELAKU EKONOMI

Ekspor Mi Instan dan Produk Terigu Capai Rp 8,7 Triliun 

Kompas.com - 27/11/2019, 10:57 WIB



Editor Yoga Sukmana 

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri tepung terigu merupakan industri yang masih mengandalkan bahan baku impor berupa gandum. Meski demikian, industri ini juga memiliki peran dalam menghasilkan devisa bagi Indonesia. 

Berdasarkan data Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), ekspor tepung terigu dan produk turunannya tercatat sebesar Rp 8,7 triliun sepanjang Januari-September 2019. Beberapa produk turunan yang dimaksud di antaranya seperti mi instan, biskuit, pasta, wafer, dan pastry. 

"Produk turunan yang diekspor tersebut dihasilkan oleh berbagai perusahaan industri berbasis tepung terigu," ujar Ketua Umum Aptindo Franky Wellirang dalam keterangan pers, seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (27/11/2019). 

Capaian ini dinilai cukup memuaskan menimbang situasi ekonomi global yang sedang kurang baik. Tujuan ekspor terbesar antara lain Singapura, Myanmar, Filipina, Jepang, Arab Saudi, Thailand, China, dan lain-lain. Sebagian besar ekspor ditunjang oleh aneka produk turunan tepung terigu. 

Sementara itu, kontributor terbesar kedua berasal dari ekspor sebanyak 267.848 ton by product atau dedak gandum dengan nilai sebesar Rp 711 miliar. Adapun nilai ekspor dari tepung terigu nasional adalah sebesar Rp 207 miliar. 

Franky menilai keberadaan industri terigu nasional memiliki berbagai manfaat tambahan. Dari sisi penciptaan lapangan pekerjaan, kehadiran industri terigu nasional memicu munculnya kegiatan usaha pengolahan makanan di level UMKM yang pada gilirannya menciptakan peluang kerja baru. Baca juga: Di AS, Mie Instan hingga Kopi RI Berpotensi Raup Transaksi Rp 41,3 Miliar 

Tidak hanya itu, dalam proses pengolahannya ke dalam bentuk makanan, terigu juga mendorong konsumsi produk-produk pertanian lokal, seperti cabai, tomat, aneka bawang, dan kentang. 

"Bahkan di berbagai daerah, para UKM khususnya, semakin banyak variasi makanan berbasis terigu yang dicampur dengan komoditas pertanian setempat. Misalnya cake salak, mi naga, roti durian, kue lapis talas, bolu nanas, labu cake, bahkan kue kering yang yang kaya dengan aneka biji-bijian,” papar Franky. (Muhammad Julian) 

Source: https://money.kompas.com/read/2019/11/27/105732226/ekspor-mi-instan-dan-produk-terigu-capai-rp-87-triliun

ARTIKEL (1) PENDAMPING LKPD MATERI PERAN PELAKU EKONOMI

Ini Tujuan Pemerintah Berikan Subsidi Upah untuk Pekerja

Budi Wiryawan | Kamis, 27/08/2020 13:40 WIB

Katakini.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap subsidi upah atau gaji yang diberikan kepada para pekerja dan buruh dapat menimbulkan multiplier effect (efek ganda) pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Subsidi diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program Bantuan Subsidi Upah di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Menaker Ida menerangkan pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau gaji, dalam rangka memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja atau buruh.

"Dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 bagi pekerja atau buruh, sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh," ujar Ida Fauziyah.

Untuk merealisasikan program ini, Ida mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan program bantuan subsidi upah atau gaji.

Dalam Permenaker ini diatur empat syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020.

Ketiga, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Keempat, pekerja atau buruh menerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif," terang Ida Fauziyah.

source : https://www.katakini.com/artikel/37438/ini-tujuan-pemerintah-berikan-subsidi-upah-untuk-pekerja/

 

SELAMAT DATANG SANG JUARA

Selamat datang untuk anak-anakku .... Sang JUARA di ESTIBA ....      Tahun Pelajaran baru sudah dimulai, tahun ini berbeda dengan tahun-tahu...