Kamis, 22 Oktober 2020

SLIDE PPT PENDAMPING LKPD MATERI "INTEGRASI SOSIAL"

CERMATI SLIDE PPT DIBAWAH INI DENGAN BAIK YA ANAK-ANAK JUARA .......😊😊💪






ARTIKEL PENDAMPING LKPD "INTEGRASI SOSIAL"

 Masjid Menara Kudus, Saksi "Hidup" Toleransi dari Masa ke Masa (1)

Kompas.com - 14/06/2018, 08:00 WIB

Masjid Menara Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.(KOMPAS/MUHAMMAD IKHSAN MAHAR)

KUDUS, KOMPAS.com - Masjid Menara Kudus yang berlokasi di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah menjadi saksi "hidup" kerukunan antar umat beragama yang sudah berlangsung lama. Masjid ini didirikan oleh Sunan Kudus atau Sayyid Ja'far Shadiq Azmatkhan pada tahun 956 Hijriaj atau 1549 Masehi. Hal ini merujuk pada inskripsi berbahasa Arab yang tertulis di prasasti batu berukuran lebar 30 cm dan panjang 46 cm yang terletak pada mihrab masjid. Konon, prasasti batu itu didatangkan dari Baitul Maqdis di Palestina sehingga masjid ini kerap pula disebut Masjid Al Aqsa.

Sunan Kudus merupakan salah satu tokoh penyebar agama Islam yang tergabung dalam Wali Songo. Dia dikenal sebagai seorang ahli agama, terutama dalam disiplin ilmu tauhid, hadis, dan fikih. Dari sembilan wali yang diakui di Tanah Jawa, hanya beliau yang disebut bergelar 'Waliyyul Ilmi', gelar untuk wali yang berpengetahuan luas.

Nilai toleransi Masjid 
Menara Kudus terlihat berbeda dengan penampakan masjid pada umumnya. Yang paling mencolok adalah bangunan menara yang berdiri menjulang di sebelah tenggara masjid. Menara berkonstruksi susunan batubata merah itu bentuknya menyerupai bangunan candi khas Jawa Timur. Bahkan ada yang menyebut menara itu mirip dengan Bale Kulkul atau bangunan penyimpan kentongan di Bali. Ciri khas inilah yang menjadi keunikan tersendiri dari Masjid Menara Kudus. Ternyata, di balik karakteristik Masjid Menara Kudus tersirat makna perwujudan sikap "tepa selira" atau tenggang rasa pada masa itu.

Dalam berdakwah, Sunan Kudus lebih menekankan pada kearifan lokal dengan mengapresiasi terhadap budaya setempat dan berusaha menyesuaikan diri demi memasuki masa kejayaan Hindu-Budha. 

Denny Nur Hakim, Staf Dokumentasi dan Sejarah Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) mengatakan, kesohoran Sunan Kudus terletak pada kepiawaiannya dalam melakukan pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat yang sudah punya budaya mapan. "Dalam menyebarkan agama Islam, Sunan Kudus membaur dan melakukan pendekatan budaya. Islam mengajarkan santun dan saling menghormati," katanya saat ditemui Kompas.com, Rabu (30/5/2018).

Salah satu nilai toleransi yang diajarkan oleh Sunan Kudus terhadap pengikutnya, yakni dengan melarang menyembelih sapi untuk dikonsumsi. Tak hanya itu, sapi juga ditempatkan di halaman masjid ketika itu. Langkah itu diharapkan bisa diikuti oleh seluruh pengikut Sunan Kudus lantaran sapi dianggap sebagai binatang suci bagi umat Hindu. 

"Kebiasaan itu berlangsung hingga saat ini di Kudus. Masyarakat Kudus lebih memilih menyantap daging kerbau," ujar Denny.

Menara tak pernah dirombak 
Menara di masjid ini memiliki tinggi sekitar 18 meter dengan bagian dasar berukuran 10 meter x 10 meter. Bangunan menara berhiaskan piring-piring bergambar yang berjumlah 32 buah. Dua puluh buah di antaranya berwarna biru serta berlukiskan masjid, manusia dengan unta dan pohon kurma. Sisanya, 12 piring berwarna merah putih berlukiskan bunga. Di dalam menara menjulur tangga yang terbuat dari kayu jati. 

"Menara Kudus menunjukkan arsitektur kebudayaan Hindu Jawa. Bangunannya terdiri dari tiga bagian berupa kaki, badan dan puncak bangunan khas Jawa-Hindu. Menara ini dihiasi pula antefiks atau hiasan yang menyerupai bukit kecil. Ciri konstruksi tradisional Jawa lainnya bisa dilihat pada penggunaan material batu bata yang dipasang tanpa perekat semen. Pada bagian puncak atap tajug terdapat semacam mustika seperti pada puncak atap tumpang bangunan utama masjid-masjid tradisional di Jawa," tutur Denny.

Masjid Menara Kudus kini berdiri di atas lahan seluas 7.505 meter persegi. Saat masjid dirombak sekitar abad 20 atau tahun 1918, menara tak termasuk di dalamnya. 

"Namun menara tak pernah dirombak, tetap utuh sejak awal dan dilestarikan," ujar Denny.

Di dalam masjid terdapat sejumlah tiang penyangga yang terbuat dari kayu jati. Adopsi budaya Jawa-Hindu terlihat pada regol berbentuk dua gapura bentar yang dipasang di serambi dan di dalam masjid. Di kompleks masjid ada delapan pancuran untuk wudhu. Di atas pancuran itu diletakkan arca. Jumlah delapan pancuran konon mengadaptasi keyakinan Buddha, yakni "Delapan Jalan Kebenaran" atau Asta Sanghika Marga.

Di belakang masjid, terdapat kompleks makam. Selain makam Sunan Kudus, ada juga makam ulama dan tokoh di antaranya Panembahan Palembang, Pangeran Pedamaran, dan Panembahan Condro. 

"Masjid Menara Kudus merupakan bukti nyata bentuk toleransi antar umat beragama. Sunan Kudus membangun masjid dan menara hasil akulturasi budaya Islam dan Hindu. Bisa jadi lain ceritanya jika Sunan Kudus melawan arus waktu itu," pungkasnya.  

Source : https://regional.kompas.com/read/2018/06/14/08000021/masjid-menara-kudus-saksi-hidup-toleransi-dari-masa-ke-masa-1?page=all 

Rabu, 21 Oktober 2020

ARTIKEL PENDAMPING LKPD MATERI "KONFLIK DALAM KEHIDUPAN SOSIAL"

Terima Perwakilan Buruh yang Tolak UU Omnibus Law, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Surati Presiden


Haidar Rais - 8 Oktober 2020, 15:30 WIB

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima perwakilan buruh yang menyampaikan penolakannya terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kamis 8 Oktober 2020. //Dhea-JOB

PRFMNEWS – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima 10 orang perwakilan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung SateKota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020. Buruh tersebut secara tegas menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, para buruh sebenarnya memahami apa saja yang menjadi permasalahannya dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Namun demikian, para buruh menuntut hak perlindungan yang dianggap merugikan kaum pekerja.

“Hasil audiensi itu didapati kesimpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya. Tapi di bab perlindungan buruh ternyata banyak sekali poin yang dianggap merugikan. Dari pesangon yang dikurangi, cuti, hak-hak pelatihan tapi tidak dibayar menganggap merugikan dan lain-lain,” jelasnya saat menyampaikan hasil temu aspirasi perwakilan buruh, Kamis 8 Oktober 2020.

Untuk itu, Emil mengaku dirinya telah menandatangani aspirasi buruh yang ingin disampaikan ke Presiden dan DPR. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan keinginan para buruh.

“Kesimpulan mereka minta Pemprov Jabar menyampaikan aspirasi apa yang tadi disampaikan. Oleh karena itu saya sudah tandatangani surat pernyataan kepada DPR kepada presiden isinya surat penyampaian aspirasi dari buruh-buruh se-Jabar,” ujar Emil.

Ia menuturkan, para buruh meminta presiden untuk menerbitkan Perppu sehingga pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja bisa ditunda pelaksanaannya.

“Perwakilan buruh juga memahami ada proses-proses hukum yang bisa dilakuakn setelah disahkannya UU di paripurna DPR salah satunya adalah penerbitan Perppu dari presiden harapan mereka agar bisa ditunda pelaksanaan jika UU sudah disahkan,” jelasnya.

Source: https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-13812456/terima-perwakilan-buruh-yang-tolak-uu-omnibus-law-gubernur-jabar-ridwan-kamil-surati-presiden

SELAMAT DATANG SANG JUARA

Selamat datang untuk anak-anakku .... Sang JUARA di ESTIBA ....      Tahun Pelajaran baru sudah dimulai, tahun ini berbeda dengan tahun-tahu...